pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah putri di 2013 untuk upaya menciptakan yogyakarta dijadikan kota layak putri kategori madya.
yogyakarta telah memiliki 14 kampung ramah anak yang dibentuk selama 2011 dan lalu, juga di tahun ini akan update dulu 32 kampung ramah putri, kata kepala kantor pemberdayaan penduduk serta perempuan kota yogyakarta lucy irawati pada yogyakarta, selasa.
menurut dia, kampung ramah putri merupakan kampung yang dapat memberikan pemenuhan hak juga berbagai pemakaian putri supaya tumbuh serta berkembang.
pemerintah kota yogyakarta telah mempunyai indikator kampung ramah anak dan terbelah di berbagai aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan agar anak, lingkungan, keluarga serta pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana juga prasarana.
Informasi Lainnya:
inisiasi kampung ramah putri dalam kota yogyakarta sudah diawali di pertengahan 2011 yakni menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, serta kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo dibuat kampung ramah putri. selama 2012 dibentuk 12 kampung ramah anak.
sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah putri, pemerintah kota yogyakarta akan menyerahkan bantuan rp20 juta agar semua kampung yang mau merupakan kampung ramah putri selama melengkapi berbagai fasilitas pendukung tergolong penyusunan situs pembangunan dan berpihak pada putri.
selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta serta bekerja sama melalui swedia supaya belajar serta menyusun semua program serta kebijakan untuk mewujudkan kampung dan kota baik putri.
dari kerja sama ini, diharapkan seluruh situs pengembangan kota baik anak yang dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, ujarnya.
untuk menciptakan semua situs itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta ingin belajar pada swedia, begitu pula perwakilan daripada swedia ingin mempelajari dalam yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan web dan mau dikerjakan.
berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan putri, telah disebutkan sederat hak dan mesti dimiliki anak, di antaranya adalah hak agar hidup, tumbuh, maju dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan daripada kekerasan serta diskriminasi. selain itu, setiap anak dan berhak mencari pelayanan kesehatan serta studi.