Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa angka dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi juga dedi suryiadi sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama ataupun sendiri.

kedua terdakwa didatangkan selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pemangku komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 juga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam angka proyek dikerjakan pada dinas peternakan juga perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tak pas dengan spesifikasi serta tidak mengikuti kriteria agar pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina serta 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tak diuji juga banyak 16 ekor terjangkit penyakit juga sementara sapi tak dapat maju biak karena infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu mau dilanjutkan di pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.