KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi ingin mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di jumlah suap terhadap sederat anggota komisi ix dpr kurun waktu 1999-2004.

memang sejak awal kami berpendapat serta berkeyakinan kiranya miranda terlibat dalam kaitan dengan persentasi dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan sudah diputus, pasti kami hendak eksekusi segera, tutur juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda dan tadinya ditahan dalam properti tahanan kpk akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu ingin ke lp jika vonis telah inkracht, kian johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) selama kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda sehingga ia tetap mesti menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar selama jumat.

artidjo menyampaikan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.

putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme pada kamis (25/4).