badan pengawas pemilihan publik (bawaslu) berjanji hendak mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan mingguan.
untuk ke depannya, perkembangan situasi dan terjadi selama lapangan ingin kami tampilkan secara mingguan, kata anggota bawaslu daniel zuchron pada jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).
daniel mengakui kiranya pada ini bawaslu tidak siap supaya mempublikasikan data pengawasan pada publik sebab terkendala masalah struktural.
secara dipercaya bawaslu belum pernah (mempublikasikan data pengawasan). namun selama dasarnya data pengawasan hendak kami berikan nanti, sebab telah itu perhatian bawaslu, tambahnya.
sejumlah bagian mempertanyakan kinerja bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, sebab selama menangani pengaduan tidak sudah menjadi indikasi data-data pengawasan.
Informasi Lainnya:
anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, juga mempertanyakan kinerja lembaga dan diberi wewenang ekstra agar melaksanakan sengketa penyelenggaraan pemilu itu.
sebagai lembaga yang mengerjakan pengawasan sampai tingkat bawah, bawaslu seharusnya juga memiliki data, katanya.
sehingga, lanjut dia, saat terjadi proses mediasi diantara pengadu serta teradu, yakni komisi pemilihan publik (kpu), mampu disandingkan data ketiga bagian tersebut.
berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu pada rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran agar terwujudnya pemilu demokratis.
hingga ketika ini, bawaslu sudah bekerja sejauh menyelesaikan sengketa antara partai politik, dan gagal menjadi peserta pemilu 2014, melalui kpu.
namun, terkait penyelesaian sengketa partai keadilan dan persatuan indonesia (pkpi), bawaslu juga kpu tidak bisa melaksanakan persoalan itu oleh karenanya dibawa ke dkpp.
terjadi multitafsir atas uu dan menyebutkan tugas juga wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu itu. bawaslu merasa kpu harus menindaklanjuti surat keputusan, dan di keuntungan ini menyangkut pkpi, sementara kpu menganggap tersebut melampaui wewenang.
selama persidangan dkpp, yang sudah berjalan tiga kali, bawaslu juga tidak menggandeng data pengawasan hasil mediasi diantara pkpi serta kpu.