Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan kiranya hukum mesti ditegakkan serta siapapun dan bersalah harus mendapatkan sanksi terkait jumlah penganiayaan pada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, aku prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah harus diberikan sanksi, tutur presiden yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas jenis politik, hukum serta keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, angka itu juga bisa menjadi pelajaran supaya mendidik warga agar tak main hakim sendiri.

ini sepatutnya supaya selalu mendidik masyarakat kita seluruh untuk jangan mengerjakan aksi seperti itu, ujarnya merujuk selama teriakan maling dibandingkan provokator dan berakhir dengan aksi main hakim sendiri.

Lainnya: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Jual Cream Adha

namun menurut presiden, keuntungan tersebut tidak mesti terjadi manakala seluruh bagian membuka tugas dengan profesional, tidak meremehkan, tidak lengah serta menggunakan taktik serta tehnik dan bagus supaya menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menyampaikan 17 warga yang ditentukan untuk tersangka pada penganiayaan itu, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka tersebut merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan serta tiga anggota berupaya menjerat bandar judi di desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean di rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi di website itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dibuat maling serta warga sekitar pun berdatangan.

mengetahui kedatangan warga, kompol (anumerta) andar siahaan serta anggota berusaha menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap penduduk di dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan oleh karenanya meninggal dunia karena luka parah dalam bagian kepala akibat menerima hantaman benda keras juga tumpul.