berkas irjen pol djoko susilo telah dilimpahkan ke pengadilan supaya persentasi dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua serta empat dalam korps 2012 lintas polri 2011 serta tindak pidana pencucian biaya.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, tutur juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi pada jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan agar terbuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto menyatakan kiranya pelacakan aset milik djoko terus diselenggarakan meski berkasnya sudah p21 (lengkap).
Informasi Lainnya:
terkait kemungkinan aset masih dan terungkap selama persidangan, bambang menungkapkan temuan masih itu mampu dipergunakan.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan mampu digunakan, didaftarkan kekayaan yang tak mampu dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk sudah menyita lebih dari 33 tanah juga bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan mutu kurang lebih rp70 miliar.
harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat mobil yakni berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza
masih banyak enam bus sulit dan disita, diantara lain diambil dari yogyakarta serta empat dalam antaranya telah diamankan dalam kurang lebih gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 serta serta 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya juga pasal 3 ayat 1 dan ataupun pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 perihal tppu melalui pidana penjara paling berlarut 20 tahun juga denda paling banyak rp10 miliar.
untuk persentasi korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 ataupun pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp perihal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri makanya berdampak pada keuangan negara melalui hukuman penjara maksimal 20 tahun.