Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar dan jasa (tpbb) pada rangka menegakkan perlindungan pada konsumen.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan juga lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, selama keterangan tertulis di jakarta, selasa.

pengawasan dan diselenggarakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label pada bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi (mkg) di bahasa indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb telah menggarap pengawasan terhadap 100 produk di kurun waktu januari sampai maret 2103, melalui komposisi 36 pilihan hasil produksi dalam negeri juga 64 produk barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan itu, lanjutnya, 12 koleksi sudah memenuhi ketentuan, sementara 88 produk yang lain diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia serta 36 dugaan pelanggaran terkait manual juga kartu garansi).

ia menjelaskan terhadap temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil langkah tindak lanjut untuk berikut, pertama sudah dilaksanakan tindakan penyidikan (pro justitia) pada 2 produk baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 produk bjls yang berasal daripada produksi di negeri juga 1 pilihan bjls asal impor.

ketiga, teguran kepada 24 pilihan yang tak memenuhi ketentuan label antara lain koleksi pupuk, penanak nasi, mainan anak, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin mobil bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, serta cat, ujar dia.

untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag menyampaikan surat edaran dirjen standardisasi serta perlindungan konsumen (spk) pada berbagai bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar juga surat edaran dirjen spk agar peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.