Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan pada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif selama lahan chevron untuk dihentikan sebab perkara ini cuma memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan.

perkara ini serta memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan terdakwa lainnya juga mengganggu cuaca investasi pada kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf terhadap wartawan selama jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy juga empat tersangka yang lain pada pengadilan tipikor jakarta pusat supaya memperoleh hak hukum menghadirkan saksi ahli yang kompeten.

kami sudah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan, untuk majelis hakim mengambil tindakan adil serta tak diskriminatif. pihak ricksy cuma diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan saksi ahli, sementara jaksa memiliki 26 saksi ahli selama 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli tersebut meringankan serta dua saksi ahli saja dan memberatkan, ujar dia dan ditemani tito pranolog dan andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan perkara yang menangkap ricksy prematuri, serta beberapa pihak yang lain, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara biologis, selama lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) di sejumlah wilayah pada sumatera, pada kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret 2012, saat jampidsus mulai mengerjakan penyidikan. hanya berselang pilihan hari saja pada 12 maret lalu, direktur penyidikan sudah menganggarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri dan general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo dan endah rumbiyanti-- juga benar kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. keuntungan tersebut sudah menjadi fakta yang telah dipublikasikan pada persidangan, ujarnya.

selanjutnya, ricky prematuri langsung ditahan, saat sebagian tersangka lain bebas pada sidang pra peradilan.

di sisi lain, kata dia, pada fakta persidangan juga terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman mengatakan substansi perhatian bioremediasi tersebut telah berjalan sesuai melalui pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyampaikan substansi perhatian bioremediasi itu telah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, tutur dia.

ia menjelaskan pt cpi merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (kini berubah adalah skk migas). salah Satu kewajiban cpi sebagai perusahaan psc merupakan memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi serta eksplorasi migas.

cpi pun menggelar tender untuk website pemulihan lahan melalui metode bioremediasi pada sederat tujuan yang merupakan wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender yang digelar cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya melalui seleksi yang ketat juga transparan. dijadikan direktur gpi dan bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah dan menandatangani kontrak kerja dengan cpi, papar dia.

ia menduga laporan awal jumlah ini berasal dari edison effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta pada jakarta, dan pernah beberapa kali memenuhi tender proyek bioremediasi selama cpi akan tetapi kalah. atas laporan tersebut kejaksaan agung menduga bioremediasi itu tak diselenggarakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses seterusnya, tutur dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap membahayakan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli dan didatangkan jpu dari bpkp dalam salah Salah satu persidangan.

padahal di persidangan pra peradilan dan diajukan para terdakwa dari cpi, yang berlangsung dalam november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja dalam kesaksiannya selama pn jakarta selatan menegaskan bahwa bpkp tak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini sebab telah diatur dalam undang-undang bahwa dan berhak mengaudit merupakan badan pemeriksa keuangan (bpk) pas uu no 15 tahun 2005, ujarnya.

ahli keuangan itu menyebut bpkp tidak mengakibatkan kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun adalah tak sah dan harus batal demi hukum. bahkan hasil penghitungan itu tidak dapat dimasukkan untuk alat bukti.

menurut mukhlis, sampai saat ini, lanjutnya, persentasi penandatangan petisi tersebut tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 pihak dari semua komponen warga indonesia, selain para alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma mau menyamakan pemahaman terhadap warga indonesia terkait proses peradilan ini yang diwarnai diskriminatif.

kami harapkan demii keadilan masih berpihak kepadannya melalui peran komisi yudisial. kami memohon pada ky supaya memantau penegakkan hukum selama persentasi ini supaya berjalan melalui adil serta transparan, ujarnya.

selain tersebut, ia memohon supaya ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh mampu memimpin persidangan juga memutus dengan lebih adil sesuai dengan suara nurani hakim dibuat wakil tuhan selama muka bumi.