ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara dalam lima tahun serta denda sebesar rp200 juta atau manakala tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan dalam dua bulan.
dalam sidang yang diadakan selama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah sudah melanggar ajaran sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang perihal lingkungan hidup dan menungkapkan izin pengelolaan limbah cuma lumayan pada perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tidak usah lagi mempunyai izin tersebut.
untuk dikenal, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) dan membuka proyek bioremediasi di lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
perusahaan terdakwa adalah rekanan dan serta diwajibkan supaya meminta biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, bila selama masa Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya mau disita agar negara, kata majelis hakim.
majelis hakim pada sidang yang diadakan hingga larut malam itu, menyampaikan ricksy telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan dalam angka ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu).
jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar juga uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya meminta yakni sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi pas melalui aturan dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana mau melakukan banding, ternyata pihak terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir.