MK nyatakan sarjana non-pendidikan bisa jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menyampaikan sarjana non studi mampu merupakan guru sesudah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

menyatakan menolak permohonanpermintaan kaum pemohon agar seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, ketika menyampaikan amar putusan pada jakarta, kamis.

pada pertimbangannya, mahkamah menungkapkan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang dan dijadikan dasar pengujian pada permohonan pengujian uu guru serta dosen mendatangkan semua pihak berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, juga kepastian hukum yang adil juga perlakuan dan sama dalam hadapan hukum.

kata semua orang memperlihatkan bahwa perlakuan yang sama pada hadapan hukum, tidak hanya dikhususkan pada mereka dan tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), kata hakim konstitusi muhammad alim, ketika menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menungkapkan bahwa semua pihak boleh diangkat menjadi guru, atau pekerjaan bagaimana saja demi kehidupan yang baik terhadap kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat dan ditetapkan.

hal tersebut berarti kiranya selain persamaan hak atas konsentari serta penghidupan yang bagus kepada kemanusiaan, juga perlakuan dan sama selama hadapan hukum, katanya.

kata mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tidak dengan juga merta dapat merupakan guru kalau tak mengikuti syarat-syarat sebagaimana tersebut pada atas.

dengan itulah, posisi antara lulusan lptk serta non-lptk sudah ekuivalen mengenai melalui syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan dengan konstitusi, kata alim.

pengujian uu guru serta dosen ini dimohonkan dengan tujuh orang mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, juga siswanto.

mereka menilai sudah mempunyai ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan untuk dapat berprofesi dibuat guru sebab aturan itu membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat adalah guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud di pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

menurut pemohon, guru merupakan profesi yang harus ditempuh melalui jalur akademik khusus, yakni kependidikan oleh karenanya apabila pasal itu tetap diterapkan, maka mau menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: wisata pulau tidung murah - Cream Pemutih Wajah - Obat pelangsing